Sejoli berinisial PI (38) warga Desa Kalijeruk dan SS (38) Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten ditangkap polisi gegara jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal.
Modus para pelaku dengan memodifikasi mobil dari 40 liter menjadi 100 liter.