Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 500 juta. Hakim ketua meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.