Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta rupiah. Lisa Rachmat secara sah dan meyakinkan melakukan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Putusan 11 tahun penjara ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU penjara selama 14 tahun.