Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun ini. Padahal pemerintah telah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama tidak menjelaskan secara rinci alasannya membatalkan cukai untuk MBDK. Djaka mengatakan akan berupaya mengoptimalisasi pemasukan atau penerimaan dari kantong lain.