Seorang guru ngaji sekaligus guru olahraga di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (25) diduga mencabuli 5 muridnya. Aksi tersebut dilakukan dilakukan sejak tahun 2021 di rumah sang guru.
NHN kini sudah diamankan di Mapolres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui diiming-imingi pelaku dengan berjanji akan dinikahi.