Video Ancaman Hukuman Mati Menanti Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman

20DETIK

   |   
3,374 Views | Senin, 23 Jun 2025 14:56 WIB

Polisi resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita bernama Septia Adinda (25 tahun) yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Tersangka dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Saat ini penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

Jeka Kampai - 20DETIK