Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN

20DETIK

   |   
111 Views | Rabu, 25 Jun 2025 13:23 WIB

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah (Fleksibilitas Kerja) memiliki landasan hukum dan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang pada penjelasannya telah membuka ruang fleksibilitas kerja, hingga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja yang secara spesifik pada Pasal 8 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN. Instansi Pemerintah telah menerapkan Fleksibilitas Kerja sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini. Sejak tahun 2020-2022 terdapat 299 instansi yabg menerapkan Fleksibilitas Kerja /FWA, FWA adalah langkah proaktif & terencana untuk birokrasi modern. Untuk memastikan ASN tetap adaptif dan relevan dengan dinamika perubahan lingkungan strategisnya. Kementerian PANRB mengeluarkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah (Fleksibilitas Kerja) sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi Instansi Pemerintah yang sebelumnya belum ada.

Fadhil - Brand Studio - 20DETIK