Hakim membacakan putusan terhadap anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya sendiri di Cilandak, Jakarta Selatan.
Terdakwa divonis hukuman berupa pembinaan dalam lembaga Sentra anak selama 2 tahun. Masa hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.