Video: Respons KPK soal MA Sunat Vonis Setya Novanto

20DETIK

   |   
327 Views | Kamis, 03 Jul 2025 16:22 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. MA mengurangi hukuman penjara Setya Novanto menjadi menjadi 12,5 tahun.

Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi merespons potongan masa hukuman Setya Novanto.

Fandi As - 20DETIK