Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara oleh jaksa. Tom diyakini bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.