Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait olahraga padel yang dikenakan pajak 10 persen. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak hiburan, yang di dalamnya ada tenis, renang, keranjang, bola voli, dan padel.
Ditambah lagi, padel merupakan olahraga untuk kalangan kelas menengah ke atas. Lalu mengapa golf tidak dikenakan pajak hiburan? Karena golf telah mengenakan PPN sebesar 11%, dan pajak itu tidak boleh berlipat ganda.