Dua tersangka kasus kematian Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua tersangka yakni Kompol IMY dan Ipda HC diketahui merupakan mantan atasan korban.
Dua tersangka kasus kematian Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua tersangka yakni Kompol IMY dan Ipda HC diketahui merupakan mantan atasan korban.