Selain obat-obatan, Donald Trump juga mengatakan tarif impor akan diberikan untuk chip dan berbagai hal lainnya yang belum dijabarkan. Sementara itu, tarif Trump ke beberapa negara, termasuk Indonesia, sudah diumumkan dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Indonesia sendiri terkena tarif impor Trump sebesar 32%.