Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat tahun lalu, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Diketahui, kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh pada September 2024 silam. Tersangka juga berhasil kabur dan ditangkap seusai 11 hari pelariannya.