Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Menanggapi hal tersebut MUI pusat pun sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jatim
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan sound horeg bisa dikatakan haram jika mengganggu kenyamanan orang. Namun tidak diharamkan jika sifatnya hiburan biasa yang tidak mengganggu.