Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ikut berperan di dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung juga masih mendalami keuntungan yang diterima Nadiem dalam proyek tersebut.
Di antaranya hubungan proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek. Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ini.