Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) memiliki grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' yang dibuat sejak Agustus 2019. Grup tersebut dibuat sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Grup tersebut juga digunakan untuk perencanaan proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.