Sebanyak 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) dilarang beroperasi di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Larangan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) seusai kecelakaan laut yang terjadi pada KMP Tunu Pratama Jaya.
Para sopir truk pun protes terkait larangan tersebut. Mereka memblokade akses keluar pelabuhan sehingga membuat kemacetan mencapai 5 km.