Hakim meminta agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Barang tersebut sebelumnya disita oleh jaksa saat sidak di rutan.
Hakim menilai barang tersebut dapat dikembalikan lantaran bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Diketahui, Tom divonis 4,5 tahun penjara.