Video Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Rel KA Sumut-Aceh

20DETIK

   |   
407 Views | Senin, 21 Jul 2025 18:12 WIB

Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU selama 9 tahun

Prasetyo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp Rp 2,6 miliar.

Dian Fitriyanah - 20DETIK