Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula. Pengajuan banding Tom Lembong diwakili oleh kuasa hukumnya Zaid Mushafi.
Usai mendaftarkan banding, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memasukkan memori banding.