Pemilik Salon, inisial AA alias Fani (38) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 4 bocah. Aksi itu dilakukan di tempat salon milik AA di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menunggu para bocah yang datang untuk mencukur rambut di salonnya. Saat itu, pelaku memaksa korban masuk ke kamar.