Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati. Jaksa meyakini Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.
"Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya.