Video 2 Eks Polisi Pembunuh Tahanan di Jambi Divonis 15 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,242 Views | Jumat, 25 Jul 2025 02:21 WIB

Mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra divonis 15 tahun penjara kasus pembunuhan. Mereka menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi yang dituduh mencuri laptop hingga tewas.

Sidang vonis keduanya digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (24/7). Hal yang memberatkan keduanya karena berbelit dan tidak merasa bersalah.

Dimas Sanjaya - 20DETIK