Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyatakan ponsel yang dituding direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
Selain itu, hakim menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.