Video: Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

20DETIK

   |   
934 Views | Jumat, 25 Jul 2025 21:04 WIB

Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim lalu membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Yumna Khan - 20DETIK