Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis 3,5 tahun penjara.
Hakim lalu membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            