Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menjelaskan menggunakan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Ma'ruf mengatakan Prabowo harus keras melaksanakan pasal tersebut agar terjadi kemakmuran untuk rakyat Indonesia.