Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusril lalu menjelaskan bahwa Hasto dan Tom Lembong implikasinya hampir sama. Keduanya sama-sama dijatuhi pidana pada tingkat pertama.