Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong telah terbit hari ini. Keppres untuk Hasto sudah diserahkan ke KPK sedangkan untuk Tom Lembong sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Supratman menjelaskan langkah selanjutnya terkait pembebasan akan diserahkan ke lembaga terkait.