Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Supratman memastikan bahwa Prabowo tidak ikut campur dalam proses hukum.
Prabowo dikatakan memiliki pertimbangan dalam memberikan amnesti dan abolisi tersebut. Salah satunya agar seluruh kekuatan politik dapat bersama-sama membangun Indonesia.