Hakim Distrik AS Arun Subramanian lagi-lagi menolak permohonan bebas P Diddy jelang vonis pada 3 Oktober mendatang. Padahal pengacara P Diddy telah memberikan jaminan sebesar US$ 50 juta (Rp 818 miliar).
Alasan ditolaknya permohonan bebas P Diddy masih sama seperti sebelumnya. Ia dianggap mengancam keselamatan publik karena banyaknya bukti di persidangan terkait tindakan kekerasan yang dilakukan.