Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan tarif khusus Rp 80 untuk layanan transportasi umum TransJakarta, MRT, LRT pada saat HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Selain itu, karena 17 Agustus nanti bertepatan pada hari Minggu, maka hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) ditiadakan saat itu.