Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai Rp 506 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman kredit dari Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai Rp 506 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman kredit dari Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.