Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa yang juga merupakan adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga, ditunda pada Senin (11/8). Sidang ditunda lantaran terdakwa sakit.
Diketahui jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Fandy bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.