Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 ribu koli barang impor ilegal di Perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi. Barang tersebut berasal dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan dua kapal, KLM Airlangga (GT 168), dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah muatan dengan dokumen manifes. Sehingga, petugas melakukan penyitaan terhadap barang impor tersebut.