Mantan Kepala Desa Suka Menang, Muratara, Sumatera Selatan, Jamel Abdul Yazer, ditangkap karena melakukan korupsi dana belanja pembangunan serta tunjangan perangkat desa. Akibat tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 744.078.479.