Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 136/PUU-XXIII/2025. Mereka mengajukan permohonan agar hukuman dalam pasal itu tidak lebih dari pidana tiga tahun penjara. Adapun Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.