Video: Alasan Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK

20DETIK

   |   
341 Views | Rabu, 13 Agu 2025 20:03 WIB

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).

Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 136/PUU-XXIII/2025. Mereka mengajukan permohonan agar hukuman dalam pasal itu tidak lebih dari pidana tiga tahun penjara. Adapun Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK