KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Di antaranya, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT di salah satu BUMN yaitu kantor Inhutani V. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.