Video: Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V

20DETIK

   |   
1,861 Views | Kamis, 14 Agu 2025 20:57 WIB

KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Mereka terjerat kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Di antaranya, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar, mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka yakni Dicky Yuana Rady (DIC).

Yumna Khan - 20DETIK