Dua wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diamankan polisi. FN (20) dan SP (20) terekam kamera CCTV melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko kelontong.
Keduanya melakukan pembayaran cicilan motor sebesar Rp 900 ribu. Dari situ, didapati sebanyak 6 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu.