Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan didakwa menerima uang suap total Rp 2,4 miliar. Uang itu didapat lantaran membantu penanganan kasus vonis lepas atau onslag terhadap pihak korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra mengatakan, uang suap diterima Wahyu dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.