Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjalani sidang perdana atas kasus suap divonis lepas ekspor minyak goreng.
Total uang suap dalam kasus vonis lepas ekspor minyak goreng berjumlah Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto mendapat bagian Rp 15,7 miliar. Sedangkan sisanya dibagi-bagikan untuk tiga hakim yang menangani vonis lepas ini, dan satu orang panitera yang membantu menghubungkan terdakwa korporasi dengan para hakim.