Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bicara soal penggantian uang nasabah jika bank bangkrut gara-gara oknum nakal. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS akan mengganti uang nasabah hingga Rp 2 miliar.
Purbaya mengimbau jika terjadi insiden penggelapan uang nasabah oleh oknum bank, nasabah bisa melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).