Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen saat panitera Jakarta Utara Wahyu Gunawan memberikan uang suap tahap pertama pada kasus vonis lepas minyak goreng.
Uang sebesar Rp 8 miliar itu diberikan Wahyu kepada Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Mei 2024.