Polres Cilegon menangkap 63 pengedar sabu hingga ekstasi selama Januari-Agustus 2025. Hasil penangkapan terhadap pengedar narkoba itu, polisi menyita beberapa barang bukti di antara sabu-sabu 632,75 gram, ekstasi 100 butir, psikotropika 21 butir, obat-obatan tramadol- hexymer 275 butir.
Hasil penyelidikan, tersangka pengedar sabu mendapat barang dari media sosial. Mereka awalnya bertransaksi lewat media sosial, langkah selanjutnya, para pelaku mengambil barang yang sudah ditentukan lokasinya.