Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terancam dipecat dari Polri. Selain itu, Kompolnas juga menyebut bahwa peristiwa tersebut ditemukan unsur pidana.
Untuk penyidikan pidana kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.