63 orang diamankan oleh petugas Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam kasus pengrusakan Kantor DPRD Sumsel dan Kantor Ditlantas Polda Sumsel. Pihak kepolisian menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus perusakan tersebut dilakukan oleh ratusan orang yang diduga geng motor pada Minggu (31/8/2025) dini hari.