Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K Gae.
Kompol Kosmas K Gae menyebut ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saat mengamankan aksi demo.
Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K Gae.
Kompol Kosmas K Gae menyebut ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saat mengamankan aksi demo.