Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan dan perusakan kantor DPRD Provinsi Sulsel serta DPRD Kota Makassar.
Tiga di antaranya diduga sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan korban jiwa. Polisi masih mendalami motif aksi anarkis tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.